Informasi Berkala

  • Aset_8. Daftar Aset

    Aset_8. Daftar Aset

  • Informasi Yang Dikecualikan

    Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008, pasal 2 ayat 4, pasal 6, pasal 17 dan 18. Dan ditetapkan melalui uji konsekuensi informasi. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan diantaranya: (1). Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas. (2). Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbats pada informasi tertentu untuk menghindari penafsisran yang subyektif dan kesewenangan. (3). Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.

  • Informasi Setiap Saat

    Informasi Publik setiap saat yang meliputi: (1). Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; (2). Hasil keputusan RSUD Kabupaten Buleleng dan pertimbangannya; (3). Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; (4). Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan RSUD Kabupaten Buleleng; (5). Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga; (6). Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; (7). Prosedur kerja pegawai RSUD Kabupaten Buleleng yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik.

  • Informasi Berkala

    Informasi Publik Berkala meliputi: (a). informasi yang berkaitan dengan RSUD Kabupaten Buleleng; (b). informasi mengenai kegiatan dan kinerja RSUD Kabupaten Buleleng; (c). informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau (d). informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.